Senin, 06 Juli 2015

Amar Putusan Dewan Penasehat Organisasi Fomatika Jakarta

Jakarta 6 Juni 2015




Berdasarkan hasil peninjauan selama masa kepengurusan Fomatika Jakarta periode 2014-2016 yang berjalan selama satu tahun ini, kami melihat telah terjadi

stagnasi pada berjalannya program kerja organisasi. Hasil kongres III Fomatika Jakarta di Cisarua, Bogor, Jawa Barat pada tanggal 19 April 2014 yang menjadi forum permusyawaratan tertinggi organisasi dengan mengangkat Mustaiyn Rahmat Agung sebagai ketua umum berjalan mandek dan vakum selama satu tahun ini. Melihat hal tersebut, dan dengan berdasarkan pada Anggaran Dasar Fomatika Jakarta Pasal 7 point (a) dan Pasal 9 point (b) serta pasal 11 ayat 1 berikut ayat 2 point (a) dan (b), yang secara keseluruhan menjelaskan menyangkut badan pengurus harian yang tidak berfungsi serta kebijakan dewan penasehat dalam mengambil tindakan. Selanjutnya dengan berdasarkan pasal 16 point (a) hingga point (b), yang mana menjelaskan menyangkut sanksi terhadap ketua umum dan atau pengurus harian yang lain. Begitu pun berdasarkan pada anggaran rumah tangga (ART) pasal 6 ayat 2 dan ayat 3, yang mana menjelaskan tentang terselenggaranya pemberhentian dan peralihan jabatan ketua umum atau pengurus yang dipilih melalui kongres luar biasa.

Melihat pertimbangan di atas, maka dewan penasehat  Fomatika Jakarta periode 2014-2016 memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1.    Menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) Fomatika Jakarta periode 2014-2016 berdasarkan pada garis-garis besar haluan organisasi (GBHO).
2.    Memberi sanksi kepada ketua umum Fomatika Jakarta periode 2014-2016, saudara Mustaiyn Rahmat Agung melalui terselenggaranya Kongres Luar Biasa untuk melepaskan jabatannya selaku ketua umum.
3.    Mengangkat salah satu pengurus dibawah ketua umum (Sekretaris Umum atau ketua bidang) untuk mengisi jabatan sebagai ketua umum untuk menggantikan saudara Mustain Rahmat Agung.
4.    Setelah terpilih ketua umum baru, maka dewan penasehat akan mengeluarkan surat keputusan berikut melantik sebagai bentuk keabsahan terpilihnya ketua umum yang baru.
5.    Segala sesuatu yang telah dibacakan di atas menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari dewan penasehat Fomatika Jakarta dan seterusnya akan di bahas dalam forum tertinggi kongres luar biasa.

Demikian amar putusan dewan penasehat ini dibuat dan untuk disampaikan dalam kongres luar biasa (KLB) Fomatika Jakarta. Selanjutnya kami meminta pandangan umum dari ketua umum Fomatika Jakarta serta pertimbangan dari badan pengurus yang lain.

Jakarta, 6 Juni 2015

DEWAN PENASEHAT ORGANISASI
FOMATIKA JAKARTA
PERIODE 2014-2016


RUSTAM ADE


Hasil Keputusan KLB Fomatika Jakarta
1. Mengangkat Sekertaris Umum, Irwansyah Muhammad sebagai Ketua Umum Fomatika Jakarta.
2.  Berdasarkan hasil lobi, Mustayin Rahmat Agung (Ketua umum sebelumnya) sebagai Sekertaris Umum Fomatika Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar