Berdasarkan hasil peninjauan selama masa
kepengurusan Fomatika Jakarta periode 2014-2016 yang berjalan selama satu tahun
ini, kami melihat telah terjadi
stagnasi pada berjalannya program kerja organisasi. Hasil kongres III Fomatika Jakarta di Cisarua, Bogor, Jawa Barat pada tanggal 19 April 2014 yang menjadi forum permusyawaratan tertinggi organisasi dengan mengangkat Mustaiyn Rahmat Agung sebagai ketua umum berjalan mandek dan vakum selama satu tahun ini. Melihat hal tersebut, dan dengan berdasarkan pada Anggaran Dasar Fomatika Jakarta Pasal 7 point (a) dan Pasal 9 point (b) serta pasal 11 ayat 1 berikut ayat 2 point (a) dan (b), yang secara keseluruhan menjelaskan menyangkut badan pengurus harian yang tidak berfungsi serta kebijakan dewan penasehat dalam mengambil tindakan. Selanjutnya dengan berdasarkan pasal 16 point (a) hingga point (b), yang mana menjelaskan menyangkut sanksi terhadap ketua umum dan atau pengurus harian yang lain. Begitu pun berdasarkan pada anggaran rumah tangga (ART) pasal 6 ayat 2 dan ayat 3, yang mana menjelaskan tentang terselenggaranya pemberhentian dan peralihan jabatan ketua umum atau pengurus yang dipilih melalui kongres luar biasa.
Melihat pertimbangan di atas, maka dewan
penasehat Fomatika Jakarta periode
2014-2016 memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1.
Menyelenggarakan
Kongres Luar Biasa (KLB) Fomatika Jakarta periode 2014-2016 berdasarkan pada
garis-garis besar haluan organisasi (GBHO).
2.
Memberi
sanksi kepada ketua umum Fomatika Jakarta periode 2014-2016, saudara Mustaiyn
Rahmat Agung melalui terselenggaranya Kongres Luar Biasa untuk melepaskan
jabatannya selaku ketua umum.
3.
Mengangkat
salah satu pengurus dibawah ketua umum (Sekretaris Umum atau ketua bidang)
untuk mengisi jabatan sebagai ketua umum untuk menggantikan saudara Mustain
Rahmat Agung.
4.
Setelah
terpilih ketua umum baru, maka dewan penasehat akan mengeluarkan surat
keputusan berikut melantik sebagai bentuk keabsahan terpilihnya ketua umum yang
baru.
5.
Segala
sesuatu yang telah dibacakan di atas menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari
dewan penasehat Fomatika Jakarta dan seterusnya akan di bahas dalam forum
tertinggi kongres luar biasa.
Demikian
amar putusan dewan penasehat ini dibuat dan untuk disampaikan dalam kongres
luar biasa (KLB) Fomatika Jakarta. Selanjutnya kami meminta pandangan umum dari
ketua umum Fomatika Jakarta serta pertimbangan dari badan pengurus yang lain.
Jakarta,
6 Juni 2015
DEWAN PENASEHAT ORGANISASI
FOMATIKA JAKARTA
PERIODE 2014-2016
RUSTAM ADE
Hasil Keputusan KLB Fomatika Jakarta
1. Mengangkat Sekertaris Umum, Irwansyah Muhammad sebagai Ketua Umum Fomatika Jakarta.
2. Berdasarkan hasil lobi, Mustayin Rahmat Agung (Ketua umum sebelumnya) sebagai Sekertaris Umum Fomatika Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar